Siber Raya Pos:

 

Wamen Nezar Patria: Regulasi Harus Segera Disiapkan Seiring Maraknya Keputusan Keuangan Berbasis Agentic AI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siberrayapos | Jakarta — Perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di sektor jasa keuangan memasuki tahap baru. Teknologi agentic AI kini memungkinkan sistem AI mengambil keputusan secara lebih mandiri, bahkan menjalankan transaksi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan perkembangan tersebut menghadirkan risiko baru yang harus segera diantisipasi melalui tata kelola dan regulasi.

Hal itu disampaikan Nezar dalam OJK Financial Innovation Day (Digination Day) 2026 di The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

“Agentic AI apabila diberikan otoritas tertentu untuk decision making, dia bisa juga melakukan transaksi. Dan transaksi itu dilakukan antara agentic AI juga. AI dan AI berkomunikasi untuk memutuskan transaksi,” ujar Nezar.

Menurut dia, kemampuan AI yang semakin otonom mengubah cara memandang risiko teknologi tersebut di sektor keuangan.

Ketika AI hanya digunakan sebagai alat bantu, keputusan akhir masih berada di tangan manusia. Namun, ketika AI diberi kewenangan mengambil keputusan sekaligus mengeksekusi tindakan, kesalahan sistem dapat berdampak langsung terhadap transaksi dan konsumen.

“Risikonya tentu besar juga sehingga mitigasi, regulasi, dalam soal ini harus kita siapkan juga mulai sekarang,” kata Nezar.

Regulasi dan pengawasan

Nezar menilai pemerintah perlu menyiapkan tata kelola sebelum penggunaan AI dengan tingkat otonomi tinggi berkembang semakin luas.

Kerangka tersebut, menurut dia, perlu mengatur batas kewenangan AI, mekanisme pengawasan manusia, akuntabilitas keputusan, keamanan data, serta mitigasi risiko ketika satu sistem AI berinteraksi dengan sistem AI lainnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah memiliki Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai salah satu acuan pemanfaatan AI secara bertanggung jawab.

Pemerintah juga tengah menyiapkan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan panduan etika AI sebagai bagian dari kerangka tata kelola AI di Indonesia.

“Ini sedang dalam proses untuk bisa ditetapkan menjadi peraturan presiden bersama dengan panduan untuk etika artificial intelligence,” ujar Nezar.

Selain regulasi, perkembangan AI juga menuntut perubahan kompetensi sumber daya manusia, khususnya di sektor keuangan.

Menurut Nezar, talenta tidak cukup hanya memahami cara menggunakan AI. Mereka juga perlu menguasai tata kelola data, manajemen risiko AI, keamanan siber, serta aspek etika dan akuntabilitas.

“Talenta yang unggul di era AI ini bukan hanya mahir menggunakan teknologi, tetapi mereka juga harus mampu memastikan teknologi tetap berpihak pada manusia,” katanya.

Komdigi-OJK perlu berkolaborasi

Nezar mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Otoritas Jasa Keuangan memiliki ruang kerja sama strategis untuk memastikan inovasi AI di sektor keuangan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kerja sama tersebut dapat mencakup penyelarasan prinsip tata kelola AI, pengembangan talenta, hingga pengujian inovasi melalui sandbox lintas sektor.

“Kolaborasi antara Komdigi dan OJK inilah yang akan menjadi tulang punggung ekosistem keuangan digital yang inovatif sekaligus aman,” tutur Nezar.

Bagi masyarakat, tata kelola AI menjadi semakin penting karena keputusan yang dibuat sistem tersebut di sektor keuangan dapat bersinggungan langsung dengan transaksi, layanan, data pribadi, serta akses terhadap produk keuangan.

Pemerintah, lanjut Nezar, perlu memastikan perkembangan teknologi tetap disertai mekanisme pertanggungjawaban yang jelas apabila keputusan AI menimbulkan risiko atau kerugian.

Dengan semakin berkembangnya agentic AI, tantangan regulasi tidak lagi sebatas mengatur penggunaan teknologi. Pemerintah juga perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab ketika AI mengambil keputusan, bagaimana keputusan tersebut diawasi, dan bagaimana konsumen mendapatkan perlindungan.(Phyd)

Redaksi

Berita Terkait

Rano Karno Dorong Jakarta-Seoul Perkuat Kolaborasi Budaya hingga Perfilman
Suyudi Ario Seto Menuju Kursi Kapolri, DPR Setujui Pengganti Listyo Sigit
Surat Santri untuk Presiden: Menyuarakan Gagasan dari Pesantren untuk Indonesia
FKI dan LINKN Dorong Sinergi Media Kawal Kasus Negara
FKI Dukung Persiapan Harlah Ke-5 AsMEN
Kemenekraf Dorong Kolaborasi Lintas Pihak agar Ide Kreatif Tak Sekadar Konsep
Kemenag Pastikan Nikah di KUA Tanpa Biaya, di Luar KUA Ada Ketentuan Tarif
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah Lewat Hotline “Bongkar Mafia”
Berita ini 14 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar akan tayang setelah disetujui oleh admin.