Siberrayapos | JAKARTA – Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Keempatnya telah ditahan terkait dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, empat tersangka terdiri atas nakhoda kapal dan tiga pihak dari perusahaan terkait.
“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.
Satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA selaku agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya.
Ketiganya mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026.
Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Trunoyudo menegaskan, penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal. Keterlibatan pihak perusahaan juga didalami apabila terdapat alat bukti yang menunjukkan dugaan penyertaan atau pembantuan dalam kecelakaan tersebut.
“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelasnya.
Keempat tersangka kini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.
AY menjalani masa penahanan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara LBA, RH, dan YR ditahan mulai 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026.
Penyidikan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 masih berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kecelakaan tersebut. (Ph)
Redaksi










