Cilegon, Siber Raya Pos – Persampahan kini telah bertransformasi menjadi salah satu isu nasional yang mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat hingga daerah. Kebijakan strategis ini menuntut adanya sinkronisasi gerak dari tingkat pusat ke daerah melalui pola koordinasi yang terstruktur. Di Kelurahan Lebak Denok, upaya konkret mulai direalisasikan melalui program pendampingan dengan alokasi waktu selama 10 bulan yang bersinergi langsung dengan perusahaan mitra Kementerian PUPR, termasuk jajaran Balai BP BPK dengan giat yang dinamakan ORTALA.
Pada tahap awal yang menjadi fokus konsentrasi selama dua bulan pertama, kegiatan dipusatkan pada pembentukan kader-kader lokal yang dimandatkan langsung oleh lurah. Kader-kader ini bertugas untuk membantu proses survei, pendataan demografi, serta memetakan kondisi wilayah.
Dalam pelaksanaannya, program ini didukung oleh Petugas Pendamping Masyarakat (PPM) yaitu Bapak Muhlisin serta Petugas Pendamping Lembaga (PPL) yaitu Bapak Muhajir. Kegiatan koordinasi di lapangan ini turut dihadiri dan didukung langsung oleh Lurah Lebak Denok serta Ketua RW 06, Bapak Nanang.
Pilar utama dari program ini adalah penyusunan dokumen Rencana Teknis Pengelolaan Sampah (RTPS) yang merupakan penjabaran operasional dari Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah (RISPS) kabupaten/kota serta Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas). Di dalam dokumen RTPS tersebut, terhimpun berbagai instrumen penting seperti matriks risiko, data kependudukan, tingkat timbulan sampah, hingga kondisi hidrologi wilayah. Seluruh data ini terintegrasi dengan profil desa, dengan penambahan data pembanding antara jumlah penduduk tahun sebelumnya dan tahun berjalan sebagai instrumen evaluasi yang akurat.
Substansi utama dari pengelolaan sampah ini difokuskan pada penyelesaian persoalan dari hulu, mengingat sumber utama timbulan sampah di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia berawal dari lingkungan rumah tangga. Melalui kolaborasi bersama elemen masyarakat yang telah aktif seperti Karang Taruna, Bank Sampah, dan Posyantek, regulasi serta payung hukum dalam bentuk RTPS dirancang untuk mengatur pemilahan sampah secara sistematis. Sistem ini mencakup pemilahan tingkat RT, RW, hingga jumlah kepala keluarga yang aktif memilah maupun tidak memilah sampah, yang nantinya tercatat secara rinci berbasis nama dan alamat (by name by address).
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program, pemerintah turut menyiapkan sarana dan prasarana pendukung operasional seperti gerobak dorong, alat kebersihan, tempat sampah terpilah, hingga armada pengangkut berskala besar seperti mobil dump truck atau becak motor. Penyaluran armada ini disesuaikan dengan tingkat kebutuhan, potensi timbulan sampah, serta semangat gotong royong di masing-masing kelurahan. Melalui langkah sistematis ini, diharapkan budaya pemilahan sampah dapat menjadi kebiasaan baru yang berkelanjutan di tengah masyarakat.










