Siber Raya Pos:

 

Karya Murni AI Tak Mendapat Perlindungan Hak Cipta, Pemerintah Siapkan Regulasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siberrayapos | BALI — Pemerintah menegaskan karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak akan mendapatkan perlindungan hak cipta di Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perlindungan hak cipta tetap mensyaratkan adanya kontribusi manusia dalam proses penciptaan sebuah karya.

“Kalau dia 100 persen AI, itu enggak mungkin kami beri perlindungan,” kata Supratman di sela Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort & Villas, Badung, Bali, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, pemanfaatan AI dalam proses kreatif tetap dimungkinkan. Namun, teknologi tersebut harus ditempatkan sebagai alat bantu, sementara manusia tetap memiliki peran dalam menghasilkan karya.

“Sebagai alat bantu mungkin bisa, tetapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusia enggak ada. Tentu tidak ada yang perlu kami lindungi,” ujar Supratman.

Masuk dalam RUU Hak Cipta

Ketentuan mengenai karya berbasis AI tersebut tengah disiapkan pemerintah melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Pemerintah melihat perkembangan AI telah memunculkan persoalan baru dalam ekosistem hak cipta, bukan hanya terkait proses penciptaan, tetapi juga pengenalan karya, kepemilikan, hingga pemberian penghargaan kepada pencipta.

“Perkembangan kecerdasan buatan menjadi isu yang mencakup seluruh pembahasan tersebut. Teknologi ini membuka peluang besar bagi kreativitas, namun juga menghadirkan tantangan baru terkait pengelolaan, identifikasi, dan penghargaan terhadap karya,” kata Supratman.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang digelar Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 7-9 Oktober 2026.

Forum itu mempertemukan delegasi dari 32 negara secara langsung dan empat negara secara virtual untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Indonesia Dorong Standar Royalti Global

Selain AI, Indonesia mendorong terbentuknya standar global mengenai tata kelola royalti hak cipta melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).

Supratman mengatakan, saat ini mekanisme pembayaran royalti lintas negara masih banyak berjalan berdasarkan hubungan kontraktual atau business to business (B2B).

Indonesia ingin WIPO memiliki parameter bersama yang dapat menjadi acuan dalam menentukan serta mengatur perkembangan royalti di era digital.

“Kami mau ke depan agar parameter-parameter kenaikan royalti itu ada, dan itu bisa diatur oleh WIPO. Itu sebenarnya tujuan kami di sana,” ujarnya.

Indonesia sebelumnya telah mengajukan proposal mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital dalam forum Standing Committee on Copyright and Associated Rights (SCCR) WIPO.

Proposal tersebut telah dicatat dalam dokumen resmi WIPO sebagai usulan Indonesia untuk membentuk instrumen mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital.

Dialog di Bali, kata Supratman, menjadi bagian dari upaya Indonesia membangun dukungan sebelum proposal tersebut kembali dibahas dalam sidang SCCR WIPO.

“Kami lagi berjuang kepada WIPO, dan ini adalah tahapan pertama kami melakukan dialog bersama dengan seluruh perwakilan-perwakilan per wilayahnya,” katanya.

Pemerintah berharap tata kelola royalti internasional ke depan semakin transparan dan memberikan manfaat yang adil, terutama bagi pencipta dan pemegang hak dari negara-negara berkembang.

“Bagaimana royalti yang diterima itu secara adil bagi negara-negara terutama yang berkembang,” ujar Supratman.

AI Jadi Tantangan Baru Hak Cipta

Di tingkat internasional, WIPO juga tengah membahas dampak AI terhadap kekayaan intelektual. Persoalan yang dibahas antara lain kepengarangan, kepemilikan, remunerasi, serta penggunaan karya manusia dalam proses pengembangan sistem AI.

Supratman menegaskan, forum di Bali masih bersifat sukarela dan nonnormatif. Namun, pemerintah berharap dialog tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat kerja sama pengelolaan hak cipta lintas negara.

“Tujuan kami adalah memastikan bahwa kreator dan pemegang hak lainnya dapat memperoleh manfaat yang adil dari perkembangan ekonomi digital melalui ekosistem hak cipta yang transparan, akuntabel, dan terhubung,” kata Supratman.


Red/phyd

Berita Terkait

Suasana Haru Menyelimuti Mapolda Banten, Irjen Hengky Pamit
Blok M Menuju Model TOD Jakarta, Ruang Publik Diperluas Lima Kali Lipat
Tawur Agung Manca Wali Krama Ditutup, Menpar Dorong Pariwisata Berbasis Budaya dan Kelestarian Alam
BKPSDM Kota Serang Bungkam soal Pemanggilan Kadinkes Ahmad Hasanuddin ke Polda Banten
Program Sekolah Lansia Citra Sundari Cilegon, Ridwan: Sehat, Aktif, Mandiri, dan Bahagia
Sat Samapta Polres Cilegon Gelar Simulasi Penanganan Aksi Huru Hara di Pt Pln Persero ULTG Gitet
Walikota Cilegon Robinsar Buka Acara Sosialisasi dan Serah Terima Sarana Pengumpulan Sampah Hulu ISWMP
R. Nuzulima Ilmiaty Ismail (Kasubdit bidang sanitasi) : Kota Cilegon Terima Bantuan Sarana Pengangkutan untuk Wujudkan Lingkungan Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar akan tayang setelah disetujui oleh admin.