Siber Raya Pos:

 

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antardaerah Harus Tuntas Pekan Depan demi Percepatan Pemulihan

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Siberraya Pos- Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian memberikan tenggat hingga pekan depan kepada pemerintah daerah (Pemda) pemberi maupun penerima hibah antardaerah untuk menuntaskan seluruh proses penyaluran bantuan keuangan bagi wilayah terdampak bencana. Hal ini agar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak terhambat oleh persoalan administrasi, sementara masyarakat terdampak masih membutuhkan penanganan segera.

Tito menjelaskan, fase tanggap darurat telah berakhir dan kini penanganan memasuki tahap pemulihan permanen. Karena itu, seluruh instrumen pembiayaan yang telah disiapkan pemerintah harus segera dioptimalkan, termasuk tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan hibah antardaerah.

“Saya dengan segala hormat meminta, khusus masalah hibah, tolonglah selesaikan sampai Senin ini (pekan depan). Kalau masalahnya calon penerima yang tidak beres mengajukan proposal dengan baik dan benar, bisa-bisa saya batalkan dan saya umumkan. Jangan teriak lagi sama kita, karena (daerah) yang membantu sudah siap,” kata Tito saat memimpin rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera secara hibrida bersama pemerintah daerah di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan data Satgas PRR, pemerintah telah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada seluruh Pemda di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk mendukung penanganan pascabencana dan mitigasi risiko. Di saat yang sama, pemerintah juga mendorong skema hibah antardaerah untuk membantu wilayah terdampak yang kebutuhan pemulihannya masih tinggi, terutama di Aceh.

Dari skema bantuan Sumatera Utara kepada Aceh, tercatat komitmen bantuan keuangan mencapai Rp260 miliar yang berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Labuhanbatu. Sebagian besar bantuan tersebut telah masuk ke rekening Pemda penerima. Hanya satu bantuan yang masih tertunda, yakni dari Kabupaten Labuhanbatu kepada Kabupaten Gayo Lues senilai Rp25 miliar karena kendala kelengkapan proposal dari pihak penerima.

Sementara itu, bantuan keuangan dari 15 kabupaten/kota di Sumatera Barat kepada daerah terdampak di Aceh mencapai Rp29 miliar. Namun hingga pertengahan Juni 2026, baru sebagian kecil yang telah terealisasi. Satgas PRR mencatat masih terdapat sejumlah daerah yang belum menyelesaikan peraturan kepala daerah (perkada), harmonisasi regulasi, maupun proses administrasi lainnya. Meskipun pemerintah telah memberikan kemudahan melalui Surat Mendagri Nomor 900/4277/SJ tanggal 21 Mei 2026. Salah satunya penggunaan hibah dan bantuan keuangan tidak memerlukan persetujuan DPRD.

“Saya sudah tegaskan dalam surat edaran, cukup pemberitahuan kepada DPRD. Saya pasang badan untuk membantu kepala daerah. Jangan sampai proses yang sederhana ini justru menghambat daerah yang sedang membutuhkan bantuan,” ujarnya.

Apabila hingga pekan depan masih terdapat daerah yang belum menindaklanjuti komitmen hibahnya, Satgas PRR akan mengambil langkah lebih tegas. Untuk daerah penerima yang tidak melengkapi proposal, bantuan dapat dibatalkan. Sementara bagi daerah pemberi yang tidak menjalankan komitmen meski seluruh persyaratan telah terpenuhi, Tito menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari mekanisme penyaluran langsung kepada daerah penerima serta mengevaluasi komitmen daerah tersebut dalam kebijakan fiskal berikutnya.

Di sisi lain, Tito meminta Pemda segera memanfaatkan tambahan TKD yang telah diterima untuk menangani kebutuhan mendesak di lapangan. Ini seperti normalisasi sungai, perbaikan infrastruktur dasar, penguatan jalan dan jembatan, hingga penanganan dampak bencana lainnya. Menurutnya, dana tersebut tidak boleh mengendap di kas daerah ketika masyarakat masih menunggu percepatan pemulihan. Sejalan dengan itu, Satgas PRR juga terus mendorong percepatan pencairan anggaran kementerian dan lembaga yang telah masuk dalam Renduk Pascabencana Sumatera.

“Daerah bergerak dengan TKD dan hibah yang ada, sementara kami dorong kementerian dan lembaga segera bergerak dengan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah pusat. Yang penting sekarang semuanya sinkron dan tidak ada lagi waktu yang terbuang,” kata Tito.

Satgas PRR

Berita Terkait

Rano Karno Dorong Jakarta-Seoul Perkuat Kolaborasi Budaya hingga Perfilman
Suyudi Ario Seto Menuju Kursi Kapolri, DPR Setujui Pengganti Listyo Sigit
Surat Santri untuk Presiden: Menyuarakan Gagasan dari Pesantren untuk Indonesia
FKI dan LINKN Dorong Sinergi Media Kawal Kasus Negara
FKI Dukung Persiapan Harlah Ke-5 AsMEN
Kemenekraf Dorong Kolaborasi Lintas Pihak agar Ide Kreatif Tak Sekadar Konsep
Kemenag Pastikan Nikah di KUA Tanpa Biaya, di Luar KUA Ada Ketentuan Tarif
Kemenhaj Perkuat Pengawasan Haji dan Umrah Lewat Hotline “Bongkar Mafia”
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar akan tayang setelah disetujui oleh admin.