Banten, Siber Raya Pos – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai mekanisme pencegahan, penanganan, dan penyelesaian tindak pidana kekayaan intelektual di Hotel Forbis, Serang, pada Rabu, 30 September 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, para pelaku usaha, pemilik kekayaan intelektual, serta aparat penegak hukum mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rahadyanto, S. Kom., MSi PLH, Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kementrian Hukum Banten mengatakan Pelaksanaan kegiatan ini memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya adalah meningkatkan pemahaman mengenai bentuk dan jenis tindak pidana kekayaan intelektual beserta ketentuan hukum yang mengaturnya, serta memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pelaporan, penyelidikan, penyidikan, dan penulisan perkara tingkat pidana kekayaan intelektual. Selain itu, acara ini juga dimaksudkan untuk mendorong upaya pencegahan dan penanggulangan pelanggaran kekayaan intelektual, serta meningkatkan sinergi dan koordinasi yang kuat antara kantor wilayah Kemenkumham, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menangani berbagai tindak pidana kekayaan intelektual.
Acara ini dihadiri oleh sekitar seratus orang peserta yang berasal dari berbagai unsur instansi dan lembaga. Peserta yang hadir meliputi perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Kanwil DJBC Banten, biro hukum, serta dinas-dinas yang membidangi ekonomi kreatif, UMKM, perindustrian, dan perdagangan baik di tingkat provinsi, Kabupaten Serang, Kota Serang, maupun Kota Cilegon. Hadir pula perwakilan organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi, para pelaku IKM dan UMKM Kota Cilegon, serta tamu undangan lainnya.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Analis Kebijakan Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kemenkumham yang juga mengemban tugas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kekayaan intelektual, yaitu Bapak Nofrizal, S.H., M.Si. Melalui terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan kerja sama dan koordinasi lintas instansi dalam penegakan hukum kekayaan intelektual di wilayah Banten dapat semakin optimal ke depannya.










