Siber Raya Pos:

 

Janjikan Haji Khusus VIP, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Rp7,65 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang berinisial NN (53) dan NZ (31) Pelaku dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan Kronologi kejadian tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026, kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp 320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi,” jelasnya pada Jum’at (26/06).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa setelah pembahasan lebih lanjut, untuk upgrade fasilitas korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang.

“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara, Namun, hingga jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Banten mengatakan bahwa tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita

  • 2 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan masing masing nominal sebesar Rp. 250.000.000
  • 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp. 3.600.000.000
  • 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp. 4.050.000.000
  • 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp. 4.050.000.000
  • 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp. 3.600.000.000
  • 1 bundel surat somasi
  • 1 bundel Profil Perusahaan PT. Imtiyaz Global Wisata
  • 1 bundel Daftar Nama Jemaah Haji yang Diberangkatkan oleh Perusahaan PT. DOK dan Perkapalan Gandasari Indonesia.

Kombes Pol Maruli mengungkapkan Motif dan Modus kedua tersangka.

“Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. Sementara Modus Tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban,” ungkapnya.

Kabidhumas Polda Banten menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHPidana dan/atau pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 21 ayat 1 KUHPidana (Undang-undang No.1 tahun 2023) Jo pasal 125 Jo pasal 118 (Undang-undang RI No. 8 tahun 2019) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda denda paling banyak Rp10 miliar,” terangnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dari pemerintah serta tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keberangkatan secara cepat tanpa prosedur yang jelas,” tutupnya (Bidhumas).

Berita Terkait

Begini Modus Penipuan Segitiga Motor yang Bikin Pembeli dan Penjual Sama-sama Jadi Korban
Terjebak Penipuan Segitiga Motor, Warga DKI Jakarta Kehilangan Rp17,7 Juta
Sopir Ekspedisi Nyambi Jual Sabu Lintas Sumatra Diringkus Polisi, Modus Manfaatkan Jalur Logistik
Sindikat Ganjal ATM Modus Tusuk Gigi Ditangkap Polres Jakbar
Revaldo Kembali Diamankan Polisi Terkait Dugaan Narkoba, untuk Keempat Kalinya
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Dua Pemuda Diduga Hendak Tawuran, Motor dan Sajam Disita
Jambret Nyaris Tewas Dihajar Massa di Kopo: Niat Rampas HP, Malah Nyungsep Tabrak Lapak Dagangan Warga!
Maling Motor Nyaris Ngenes! Kepergok Sambar Matic Jemaah Subuh, Gagal Total Gara-Gara Kunci Ganda
Berita ini 3 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar akan tayang setelah disetujui oleh admin.