Siber Raya Pos:

 

Janjikan Haji Khusus VIP, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Rp7,65 Miliar

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang berinisial NN (53) dan NZ (31) Pelaku dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan Kronologi kejadian tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026, kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp 320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk diupgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi,” jelasnya pada Jum’at (26/06).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa setelah pembahasan lebih lanjut, untuk upgrade fasilitas korban sepakat memberangkatkan 19 orang jemaah dengan biaya Rp450 juta per orang.

“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara, Namun, hingga jadwal keberangkatan pada tanggal 16 Mei 2026, para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas Polda Banten mengatakan bahwa tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita

  • 2 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan masing masing nominal sebesar Rp. 250.000.000
  • 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp. 3.600.000.000
  • 1 lembar bukti Pembayaraan Bank BNI dengan nominal sebesar Rp. 4.050.000.000
  • 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp. 4.050.000.000
  • 1 lembar Invoice/ tagihan biaya sebesar Rp. 3.600.000.000
  • 1 bundel surat somasi
  • 1 bundel Profil Perusahaan PT. Imtiyaz Global Wisata
  • 1 bundel Daftar Nama Jemaah Haji yang Diberangkatkan oleh Perusahaan PT. DOK dan Perkapalan Gandasari Indonesia.

Kombes Pol Maruli mengungkapkan Motif dan Modus kedua tersangka.

“Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain. Sementara Modus Tersangka NN berperan menawarkan dan mengaku memiliki travel HKN yang dapat memberangkatkan haji khusus Mujamalah. Sementara NZ membantu dengan memfasilitasi rekening penampungan dana pembayaran dari korban,” ungkapnya.

Kabidhumas Polda Banten menerangkan pasal yang dikenakan kepada pelaku.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 492 KUHPidana dan/atau pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 21 ayat 1 KUHPidana (Undang-undang No.1 tahun 2023) Jo pasal 125 Jo pasal 118 (Undang-undang RI No. 8 tahun 2019) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda denda paling banyak Rp10 miliar,” terangnya.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah haji.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi dari pemerintah serta tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menjanjikan keberangkatan secara cepat tanpa prosedur yang jelas,” tutupnya (Bidhumas).

Berita Terkait

Polsek Cengkareng Sita 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Ditangkap
GEGER! Dikira Bangkai Tikus, Warga Walantaka Temukan Dua Janin Bayi Berceceran di Jalanan Perumahan
Lagi Enak Merem Meluk Guling, Pembobol Rumah Spesialis Jawilan Diciduk Polisi di Kamar Kontrakan Lebak!
HEBOH! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Pelimpahan Kasus, Publik Kembali Soroti Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi
GEMPAR! Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Samping Sungai Perum Metro Grand Cendana, Polres Cilegon Bergerak Cepat
HILANG 3 TAHUN, WANITA ASAL RANCAEKEK DITEMUKAN KRITIS DI RSHS BANDUNG
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Polsek Cengkareng Sita 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:06 WIB

GEGER! Dikira Bangkai Tikus, Warga Walantaka Temukan Dua Janin Bayi Berceceran di Jalanan Perumahan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WIB

Lagi Enak Merem Meluk Guling, Pembobol Rumah Spesialis Jawilan Diciduk Polisi di Kamar Kontrakan Lebak!

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:48 WIB

Janjikan Haji Khusus VIP, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Rp7,65 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27 WIB

HEBOH! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Pelimpahan Kasus, Publik Kembali Soroti Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi

Berita Terbaru