Siber Raya Pos:

 

Netflix Terancam Diblokir di Indonesia Jika Tak Bayar Royalti Rp75 Miliar ke LMKN

Jumat, 11 September 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siberrayapos | JAKARTA — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak platform Video on Demand (VOD) Netflix segera memenuhi kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik dan/atau lagu di Indonesia. Nilai kewajiban yang disebut belum diselesaikan sejak 2016 itu diperkirakan mencapai Rp75 miliar.

Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki LMKN, Netflix belum pernah membayarkan royalti sejak mulai membuka akses layanan komersial digital di Indonesia pada 2016.

“Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar yang harus diselesaikan oleh Netflix sejak tahun 2016 membuka akses layanan komersial digital di Indonesia,” kata Bigi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Bigi, kewajiban pembayaran royalti tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.

“Karena itu, Netflix sebagai platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia dituntut menghormati ketentuan hak cipta dan memenuhi kewajiban kepada pemilik karya,” ujarnya.

Bisa Berujung Penutupan Akses

LMKN menilai persoalan tersebut tidak semata-mata merupakan urusan bisnis antara platform digital dan pemilik karya. Jika kewajiban royalti memang belum dipenuhi selama bertahun-tahun, persoalan itu menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan hak cipta yang berlaku di Indonesia.

Bigi mengatakan, LMKN akan membawa persoalan tersebut kepada pemerintah.

“Kami akan melaporkan masalah ini kepada Kementerian Hukum dan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika tidak mematuhi aturan, kami akan mengajukan mengenai penutupan akses Netflix di Indonesia,” kata Bigi.

Ia merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2015 dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2015. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penanganan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik untuk penggunaan komersial.

Dalam kerangka tersebut, kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informatika memiliki kewenangan melakukan penutupan situs internet, pemblokiran, maupun penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar hak cipta atau hak terkait berdasarkan rekomendasi dan mekanisme yang berlaku.

“Dalam regulasi tersebut, LMKN merupakan salah satu pihak yang secara eksplisit sebagai pihak yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik. Jadi, kami bisa melaporkan masalah ini kepada pemerintah,” ujar Bigi.

Netflix Bayar Royalti di Negara Tetangga?

LMKN mengungkapkan, pihaknya sebenarnya telah berupaya membuka komunikasi dengan Netflix. Bigi menyebut LMKN telah melakukan kontak dan pertemuan secara informal dengan pihak Netflix di London beberapa waktu lalu untuk membicarakan persoalan tunggakan royalti tersebut.

Dalam komunikasi itu, LMKN memperoleh informasi bahwa Netflix telah melaksanakan kewajiban pembayaran royalti di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Filipina dan Thailand.

“Informasi yang kami peroleh, Netflix telah melaksanakan kewajiban membayar royalti di Filipina dan Thailand dengan nilai mencapai ratusan miliar,” kata Bigi.

Informasi tersebut, menurut LMKN, semakin menegaskan pentingnya kepastian mengenai mekanisme pembayaran royalti Netflix atas pemanfaatan musik dan/atau lagu di Indonesia.

LMKN menilai keberadaan platform digital global semestinya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta serta pemilik hak terkait di setiap negara tempat layanan tersebut beroperasi.

“Jika kewajiban telah ditetapkan tetapi tidak kunjung dipenuhi, maka mekanisme hukum yang tersedia harus kami jalankan,” kata Bigi.

Bukan Sekadar Angka Rp75 Miliar

Bagi LMKN, persoalan royalti tidak berhenti pada angka Rp75 miliar. Di balik pemanfaatan setiap lagu terdapat hak ekonomi pencipta, musisi, penyanyi, produser fonogram, dan pemilik hak terkait lainnya.

Karena itu, penegakan hak cipta di ruang digital dinilai menjadi semakin penting seiring pesatnya pertumbuhan layanan streaming dan platform digital.

Desakan terhadap Netflix juga menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola pemanfaatan musik pada layanan digital di Indonesia. LMKN berharap seluruh platform digital yang menjalankan kegiatan komersial di Indonesia memenuhi kewajiban hak cipta secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum nasional.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai kewajiban sebuah perusahaan global kepada Indonesia, tetapi juga mengenai bagaimana negara memastikan hak ekonomi para pencipta dan pemilik karya tetap terlindungi di tengah perubahan lanskap industri hiburan digital.(Phyd)

Redaksi

Berita Terkait

Penguatan Pengelolaan Sampah Kota Cilegon, Konsultan ISWMP Forkot Irfan : Fokuskan Pembentukan Lembaga di Hulu
Keren! Posyantek Lebak Denok Sulap Portal Berita Jadi Unit Usaha, dan Rilis Media Khusus Anak
Wujud Kepercayaan dan Kolaborasi: Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Koperasi
​Sinergi dan Pemahaman Hukum: Kanwil Kemenkumham Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual di Serang
Kawal Aspirasi Warga, Polda Metro Jaya Jaga Kondusivitas Masyarakat
Kawal Aspirasi, Tangkal Disinformasi, Polri Dorong Ruang Demokrasi Aman melalui Dialog Publik
Selamat Jalan Guruh Soekarnoputra, Seniman yang Membuat Indonesia Bernyanyi dan Menari
Rano Karno Dorong Anak Jakarta Tumbuh Cerdas, Berprestasi, dan Berkarakter
Berita ini 10 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar akan tayang setelah disetujui oleh admin.