PONTIANAK, Siber Raya Pos — Dugaan adanya uang senilai Rp1 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono mendapat perhatian. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan hingga Senin (7/9/2026) belum menerima laporan resmi terkait tudingan tersebut.
Tudingan mengenai dugaan uang Rp1 miliar sebelumnya beredar melalui media online dan media sosial. Informasi yang berkembang mengaitkan dugaan tersebut dengan upaya memengaruhi proses hukum agar terdakwa mendapatkan tuntutan atau hukuman yang lebih ringan.
Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Ariant, S.H., M.H., mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai dugaan tersebut.
Konfirmasi dilakukan Haluan Indonesia pada Senin, 7 September 2026, melalui WhatsApp dan kemudian dilanjutkan melalui sambungan telepon.
Saat ditanya apakah dugaan uang Rp1 miliar tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan, I Wayan menjawab singkat melalui WhatsApp.
“medsos pak…..tidak ada laporan,” jawabnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut melalui sambungan telepon mengenai langkah yang dapat ditempuh apabila tudingan tersebut benar, I Wayan mempersilakan pihak yang memiliki informasi maupun bukti untuk melaporkannya.
“Kalau memang benar,laporkan saja,” ujarnya.
Tuntutan Tiga Tahun Sementara itu, dalam perkara Edy Mulyadi, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Mempawah pada 1 September 2026.
Jaksa menuntut Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono dengan pidana penjara selama tiga tahun serta meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kejaksaan menjelaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan rangkaian proses persidangan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini,” tegas I Wayan dalam penjelasan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa bukan merupakan putusan pengadilan. Tuntutan merupakan sikap hukum Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, sedangkan keputusan mengenai terbukti atau tidaknya terdakwa serta hukuman yang dijatuhkan merupakan kewenangan majelis hakim.
Bermula dari Perkara Oli Palsu
Perkara Edy Mulyadi bermula dari pengungkapan dugaan peredaran oli palsu di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada 2025. Perkara tersebut kemudian ditangani penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Berkas perkara selanjutnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 23 Februari 2026. Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 8 Juli 2026, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk disidangkan.
Terkait isu Rp1 miliar, posisi Kejaksaan hingga konfirmasi terakhir adalah belum adanya laporan resmi yang diterima terkait tudingan tersebut.
Kejaksaan meminta apabila ada pihak yang benar-benar memiliki fakta dan bukti mengenai dugaan tersebut, agar menyampaikannya melalui mekanisme pelaporan resmi sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Perkembangan perkara hendaknya mengacu pada proses persidangan dan informasi resmi dari aparat penegak hukum.










