Siber Raya Pos:

 

Isu Rp1 Miliar dalam Perkara Edy Chou, Kejaksaan: Kalau Benar, Laporkan Saja

Selasa, 8 September 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, Siber Raya Pos — Dugaan adanya uang senilai Rp1 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono mendapat perhatian. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan hingga Senin (7/9/2026) belum menerima laporan resmi terkait tudingan tersebut.

Tudingan mengenai dugaan uang Rp1 miliar sebelumnya beredar melalui media online dan media sosial. Informasi yang berkembang mengaitkan dugaan tersebut dengan upaya memengaruhi proses hukum agar terdakwa mendapatkan tuntutan atau hukuman yang lebih ringan.

Namun, tudingan tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Ariant, S.H., M.H., mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai dugaan tersebut.

Konfirmasi dilakukan Haluan Indonesia pada Senin, 7 September 2026, melalui WhatsApp dan kemudian dilanjutkan melalui sambungan telepon.

Saat ditanya apakah dugaan uang Rp1 miliar tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan, I Wayan menjawab singkat melalui WhatsApp.

“medsos pak…..tidak ada laporan,” jawabnya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut melalui sambungan telepon mengenai langkah yang dapat ditempuh apabila tudingan tersebut benar, I Wayan mempersilakan pihak yang memiliki informasi maupun bukti untuk melaporkannya.

“Kalau memang benar,laporkan saja,” ujarnya.

Tuntutan Tiga Tahun Sementara itu, dalam perkara Edy Mulyadi, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Mempawah pada 1 September 2026.

Jaksa menuntut Edy Mulyadi alias Edy Chou alias Wartono dengan pidana penjara selama tiga tahun serta meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Kejaksaan menjelaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan rangkaian proses persidangan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini,” tegas I Wayan dalam penjelasan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa bukan merupakan putusan pengadilan. Tuntutan merupakan sikap hukum Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, sedangkan keputusan mengenai terbukti atau tidaknya terdakwa serta hukuman yang dijatuhkan merupakan kewenangan majelis hakim.

Bermula dari Perkara Oli Palsu

Perkara Edy Mulyadi bermula dari pengungkapan dugaan peredaran oli palsu di wilayah Kabupaten Kubu Raya pada 2025. Perkara tersebut kemudian ditangani penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Berkas perkara selanjutnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 23 Februari 2026. Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 8 Juli 2026, sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk disidangkan.

Terkait isu Rp1 miliar, posisi Kejaksaan hingga konfirmasi terakhir adalah belum adanya laporan resmi yang diterima terkait tudingan tersebut.

Kejaksaan meminta apabila ada pihak yang benar-benar memiliki fakta dan bukti mengenai dugaan tersebut, agar menyampaikannya melalui mekanisme pelaporan resmi sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Perkembangan perkara hendaknya mengacu pada proses persidangan dan informasi resmi dari aparat penegak hukum.

Berita Terkait

Penguatan Pengelolaan Sampah Kota Cilegon, Konsultan ISWMP Forkot Irfan : Fokuskan Pembentukan Lembaga di Hulu
Keren! Posyantek Lebak Denok Sulap Portal Berita Jadi Unit Usaha, dan Rilis Media Khusus Anak
Wujud Kepercayaan dan Kolaborasi: Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan Melalui Koperasi
​Sinergi dan Pemahaman Hukum: Kanwil Kemenkumham Gelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual di Serang
Kawal Aspirasi Warga, Polda Metro Jaya Jaga Kondusivitas Masyarakat
Kawal Aspirasi, Tangkal Disinformasi, Polri Dorong Ruang Demokrasi Aman melalui Dialog Publik
Selamat Jalan Guruh Soekarnoputra, Seniman yang Membuat Indonesia Bernyanyi dan Menari
Rano Karno Dorong Anak Jakarta Tumbuh Cerdas, Berprestasi, dan Berkarakter
Berita ini 4 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar akan tayang setelah disetujui oleh admin.