CILEGON, SIBER RAYA POS — Ancaman nyata mengintai keselamatan para penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan di lintasan sibuk Bakauheni-Merak. Pasalnya, masih marak ditemukan kendaraan pengangkut barang berbahaya (dangerous goods) bercampur bebas dengan bus dan kendaraan penumpang umum di kapal reguler!
Fakta mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni, Capt. Suratno, dalam acara sosialisasi keselamatan berlayar Merak-Bakauheni, Rabu (26/08/2026).
100 Truk Maut “Curi Celah” Tiap Bulan
Berdasarkan data dari operasi sebelumnya, tercatat ada sekitar 100 kendaraan pengangkut barang berbahaya yang nekat melintas dalam kurun waktu satu bulan. Muatannya pun tergolong ekstrem dan mudah terbakar, mulai dari minyak olahan hingga batu bara.
Menurut Suratno, lolosnya ratusan truk maut ini terjadi akibat masih adanya celah dalam pola pengawasan di lapangan, khususnya terkait identifikasi muatan kendaraan yang belum terintegrasi secara utuh ke dalam sistem tiket penyeberangan.
”Pengawasan memang dilakukan, jadi ini mencuri celah waktu. Ada titik kelemahan dalam pola pengawasan kita, salah satunya identifikasi muatan kendaraan yang belum masuk ke dalam sistem tiket,” ujar Suratno.
Wajib Deklarasi & Dibuang ke Dermaga Khusus
Menanggapi ancaman serius ini, pihak KSOP bersama pengelola penyeberangan kini tengah memperketat sistem agar setiap pengemudi wajib mendeklarasikan jenis muatannya sebelum masuk ke area kapal.
Suratno menegaskan, truk yang mengangkut barang berbahaya haram hukumnya naik ke kapal penyeberangan reguler (SBT) yang berpenumpang padat. Seluruh kendaraan berbahaya tersebut wajib dialihkan melalui jalur khusus.
”Kalau barang berbahaya, kita sudah siapkan satu dermaga dan kami tidak mengizinkan melalui SBT. Seluruhnya melalui BBJ,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, armada jenis Landing Craft Tank (LCT) telah disiapkan khusus untuk mengangkut kendaraan dengan muatan berbahaya, termasuk bahan peledak, demi menekan risiko kecelakaan fatal di tengah laut.
Gapasdap: Sesuai IMDG Code, Tanpa Manifest = Dilarang!
Senada dengan KSOP, Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh muatan yang masuk kategori dangerous goods berdasarkan aturan internasional (IMDG Code) wajib didata dan dideklarasikan secara transparan.
”Mulai hari ini kita juga tidak menginginkan ada barang-barang dangerous goods yang diatur pada IMDG Code tanpa deklarasi muatan,” seru Khoiri.
Keberadaan dokumen resmi seperti cargo manifest dan cargo declaration dinilai sangat krusial. Selain untuk mengetahui jenis muatan secara pasti, dokumen tersebut menjadi standar acuan keselamatan agar operator kapal bisa menerapkan prosedur penanganan darurat yang tepat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dengan diperketatnya aturan deklarasi muatan ini, diharapkan celah penyelundupan barang berbahaya di lintasan Bakauheni-Merak bisa ditutup rapat demi menjamin keselamatan jutaan penumpang yang melintas setiap harinya.
Ferra










