Siber Raya Pos:

 

Kapolri Suyudi: Teknologi Harus Buat Akses Hukum dan Peradilan Terpadu Makin Mudah!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siberrayapos | JAKARTA – Sinkronisasi antarlembaga menjadi kunci untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif dan memberikan kepastian hukum. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendukung langkah penyelarasan tersebut melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Kesepakatan itu ditandatangani dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum di Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026). Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi penegak hukum, terutama dalam menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Suyudi menilai, penegakan hukum tidak dapat berjalan secara optimal apabila setiap institusi bekerja sendiri-sendiri. Sistem peradilan pidana membutuhkan kesamaan pemahaman dan koordinasi agar penanganan perkara berlangsung lebih efektif sekaligus menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia mengapresiasi inisiatif Menteri Hukum yang mendorong terbentuknya kesepakatan lintas lembaga tersebut.

“Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab serta memberikan kepastian hukum di Indonesia,” ujar Suyudi.

Kapolri juga menyoroti peran teknologi informasi dalam mendukung keterbukaan layanan hukum. Menurutnya, perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai proses peradilan.

“Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah,” katanya.

Sementara itu, Supratman menjelaskan, SKB disusun untuk menyelaraskan tugas dan kewenangan masing-masing institusi, menyamakan pemahaman, serta mencegah tumpang tindih dalam pelaksanaan penegakan hukum. Kesepakatan ini juga diharapkan membantu penyelesaian persoalan yang melibatkan lebih dari satu lembaga.

“Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” kata Supratman.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut tetap menghormati independensi setiap institusi. Koordinasi dibangun untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan, bukan mencampuri kemandirian lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Melalui kesepakatan ini, pemerintah berharap pembaruan hukum pidana dapat diikuti dengan tata kelola peradilan yang semakin selaras. Tantangannya kini terletak pada implementasi, agar koordinasi antarlembaga benar-benar dirasakan masyarakat melalui proses hukum yang lebih mudah diakses, konsisten, dan berkeadilan.(PY)


Redaksi

Berita Terkait

Jaga Keamanan dan Keutuhan Bangsa, Panglima TNI dan Kapolri Perkuat Soliditas TNI–Polri
BPKH dan BRIN Hadirkan Dai Sejuta Mimbar, Sasar Generasi Muda
Mendagri Tegaskan Komitmen Kawal Regulasi Daerah agar Tepat Sasaran dan Berdampak
Pimpin Sertijab, Panglima TNI Resmi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima dan Tandyo Budi Kasad
Prabowo Lantik Maruli Simanjuntak Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Kasad Baru
Dorong Diplomasi Budaya Indonesia–Palestina, Stafsus Menag Terima Budayantara di Masjid Istiqlal
Resmi Dilantik, Irjen Aries Syahbudin Jabat Kakorlantas Polri Bersama Tiga Kapolda Baru
Jelang Aksi 15 Oktober, D.M. Pertiwi Tegaskan: Bela Martabat Wartawan dengan Intelektualitas, Bukan Kekerasan
Berita ini 2 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar akan tayang setelah disetujui oleh admin.