Cilegon, Siber Raya Pos – Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, menyoroti indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sorotan tersebut muncul setelah masih ditemukan sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas bisnis meski belum mengantongi izin usaha. Kondisi itu dinilai dapat menjadi indikasi awal adanya persoalan yang lebih luas dalam pemenuhan kewajiban kepada pemerintah daerah.
Dalam pernyataannya, Rabu (2/9/2026), Sokhidin mengatakan persoalan usaha tanpa izin perlu ditelusuri lebih jauh. Terlebih, nilai investasi yang masuk ke Kota Cilegon sepanjang tahun ini tergolong besar dan harusnya berimplikasi positif terhadap penerimaan daerah.
Menurut dia, celah dalam kepatuhan terhadap kewajiban BPHTB dan PBG masih perlu mendapat perhatian serius. Kedua sektor tersebut dinilai memiliki kontribusi penting terhadap PAD Kota Cilegon.
“Kita akan genjot di posisi perusahaan-perusahaan berskala besar, baik itu PMA maupun PMDN,” kata Sokhidin, Rabu (2/9/2026).
Ia mengatakan pengawasan tidak cukup hanya diarahkan kepada pelaku usaha kecil. Perusahaan berskala besar, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), juga harus memastikan seluruh kewajiban kepada daerah dipenuhi sesuai ketentuan.
Sokhidin menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian DPRD berkaitan dengan kewajiban BPHTB yang semestinya disetorkan sejak awal transaksi.
Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap transaksi yang memiliki konsekuensi terhadap penerimaan daerah tercatat dan terselesaikan.
Namun, dalam praktiknya, masih terdapat indikasi kelalaian dalam pemenuhan kewajiban tersebut.
Kondisi itu dikhawatirkan membuat penerimaan dari transaksi BPHTB belum seluruhnya masuk ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena nilai transaksi properti di Kota Cilegon cukup besar.
Apabila tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat, potensi penerimaan yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah dapat tidak optimal.
Ia khawatir potensi pendapatan yang semestinya diterima pemerintah daerah justru tertahan atau tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
Karena itu, diperlukan langkah pengawasan yang lebih komprehensif untuk memastikan setiap kewajiban dibayarkan sesuai aturan.
Selain BPHTB, DPRD juga menyoroti sektor PBG. Kepatuhan terhadap perizinan bangunan dinilai perlu diperkuat, terutama terhadap perusahaan, pengembang perumahan dan pelaku usaha yang melakukan pembangunan maupun pengembangan properti.
Pengawasan terhadap perusahaan besar, pengembang perumahan dan sektor makanan dan minuman atau F&B akan menjadi salah satu perhatian DPRD dalam pembahasan pendapatan daerah ke depan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal.
DPRD menilai peningkatan PAD tidak semata-mata dilakukan dengan menaikkan target pendapatan.
Pemerintah daerah juga harus memastikan tidak ada celah yang memungkinkan terjadinya kebocoran penerimaan dari kewajiban yang seharusnya dibayarkan oleh pelaku usaha.
Persoalan tersebut, lanjutnya, tidak dapat dipandang sebatas masalah administratif. Sebab, setiap penerimaan daerah memiliki peran dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, DPRD mendorong adanya investigasi lebih mendalam terhadap sejumlah investasi asing yang beroperasi di Kota Cilegon.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas usaha sekaligus pemenuhan seluruh kewajiban yang berkaitan dengan penerimaan daerah.
Potensi kehilangan PAD dari persoalan tersebut diperkirakan cukup besar apabila kewajiban BPHTB yang belum disetorkan terjadi secara akumulatif.
Semakin besar nilai transaksi dan investasi, semakin besar pula potensi penerimaan yang perlu dipastikan masuk ke kas daerah.
Sokhidin berharap Pemerintah Kota Cilegon bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait segera memperkuat sistem pengawasan, pendataan, penagihan serta evaluasi terhadap kewajiban BPHTB dan PBG.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan sekaligus mencegah terjadinya kebocoran PAD.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan mampu memastikan seluruh aktivitas usaha dan investasi di Kota Cilegon memberikan kontribusi sesuai ketentuan yang berlaku.










