CILEGON, Siber Raya Pos – Upaya penanganan dan pengelolaan sampah dari hulu terus dimaksimalkan di Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Dalam pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sapu Bersih, Tenaga Pendamping Lapangan (TPL) Program Ortala Lebak Denok, Pak Mukhlisin bersama Ahmad Muhajir, mengambil peran penting dengan memandu serta mengawal penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga tersebut.
Dalam rapat koordinasi dan pembentukan yang dihadiri jajaran perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pada Selasa (20/10/2026), Mukhlisin dan Ahmad Muhajir memaparkan pentingnya landasan hukum dan aturan main yang jelas bagi keberlangsungan LPS Sapu Bersih. Draf AD/ART ini dirancang agar selaras dengan berbagai regulasi pengelolaan sampah yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perwal Nomor 56 Tahun 2023 tentang Dokumen RISPS, hingga SK Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon terkait pembentukan pengurus.
Dalam pemaparannya, tim pendamping kelurahan menekankan bahwa kegiatan LPS Sapu Bersih tidak sekadar mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir. Melalui AD/ART yang disusun bersama, fokus utama lembaga ini berpusat pada edukasi pemilahan sampah sejak dari sumber rumah tangga, pengumpulan sampah secara terpilah, pengangkutan terintegrasi menuju TPS3R atau Bank Sampah, hingga pengelolaan serta pemasaran produk hasil daur ulang guna menggerakkan ekonomi sirkular masyarakat.
Selain memandu penyusunan pasal demi pasal dalam AD/ART, Pak Mukhlisin dan Ahmad Muhajir juga membantu merumuskan tata kelola struktur organisasi lembaga. Berdasarkan kesepakatan musyawarah, Pak Suyatno dipercaya memegang amanah sebagai Ketua LPS Sapu Bersih dan Pak Wawan (Iim Setiawan) di posisi administrator.
Adapun posisi Penanggung Jawab diampu oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Pembina oleh Lurah Lebak Denok Nurcholis, SE, MAp, serta fungsi Pengawas dan Penasehat dipegang secara kolektif oleh para Ketua RT, RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat.
Penyusunan AD/ART ini dipandang sangat krusial agar LPS Sapu Bersih memiliki pijakan legalitas serta panduan operasional yang kuat dalam menjalankan tugasnya. Melalui pendampingan aktif dari TPL Ortala Mukhlisin dan Ahmad Muhajir beserta jajaran kelurahan, keberadaan LPS Sapu Bersih diharapkan tidak hanya menciptakan lingkungan Kelurahan Lebak Denok yang bersih dan bebas sampah liar, tetapi juga mampu memberdayakan potensi ekonomi warga sekitar secara berkelanjutan.










