Siber Raya Pos:

 

Dampingi Warga Lebak Denok, TPL Mukhlisin dan Ahmad Muhajir Kawal Penyusunan AD/ART LPS Sapu Bersih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 32;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 32;

CILEGON, Siber Raya Pos – Upaya penanganan dan pengelolaan sampah dari hulu terus dimaksimalkan di Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Dalam pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Sapu Bersih, Tenaga Pendamping Lapangan (TPL) Program Ortala Lebak Denok, Pak Mukhlisin bersama Ahmad Muhajir, mengambil peran penting dengan memandu serta mengawal penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga tersebut.


​Dalam rapat koordinasi dan pembentukan yang dihadiri jajaran perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon pada Selasa (20/10/2026), Mukhlisin dan Ahmad Muhajir memaparkan pentingnya landasan hukum dan aturan main yang jelas bagi keberlangsungan LPS Sapu Bersih. Draf AD/ART ini dirancang agar selaras dengan berbagai regulasi pengelolaan sampah yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perwal Nomor 56 Tahun 2023 tentang Dokumen RISPS, hingga SK Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon terkait pembentukan pengurus.


​Dalam pemaparannya, tim pendamping kelurahan menekankan bahwa kegiatan LPS Sapu Bersih tidak sekadar mengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir. Melalui AD/ART yang disusun bersama, fokus utama lembaga ini berpusat pada edukasi pemilahan sampah sejak dari sumber rumah tangga, pengumpulan sampah secara terpilah, pengangkutan terintegrasi menuju TPS3R atau Bank Sampah, hingga pengelolaan serta pemasaran produk hasil daur ulang guna menggerakkan ekonomi sirkular masyarakat.


​Selain memandu penyusunan pasal demi pasal dalam AD/ART, Pak Mukhlisin dan Ahmad Muhajir juga membantu merumuskan tata kelola struktur organisasi lembaga. Berdasarkan kesepakatan musyawarah, Pak Suyatno dipercaya memegang amanah sebagai Ketua LPS Sapu Bersih dan Pak Wawan (Iim Setiawan) di posisi administrator.

Adapun posisi Penanggung Jawab diampu oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, Pembina oleh Lurah Lebak Denok Nurcholis, SE, MAp, serta fungsi Pengawas dan Penasehat dipegang secara kolektif oleh para Ketua RT, RW, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat.


​Penyusunan AD/ART ini dipandang sangat krusial agar LPS Sapu Bersih memiliki pijakan legalitas serta panduan operasional yang kuat dalam menjalankan tugasnya. Melalui pendampingan aktif dari TPL Ortala Mukhlisin dan Ahmad Muhajir beserta jajaran kelurahan, keberadaan LPS Sapu Bersih diharapkan tidak hanya menciptakan lingkungan Kelurahan Lebak Denok yang bersih dan bebas sampah liar, tetapi juga mampu memberdayakan potensi ekonomi warga sekitar secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Apresiasi Massa Aksi, Unjuk Rasa di Jakarta Berlangsung Aman dan Damai
Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Mantan Kasad Subagyo Hadi Siswoyo di TMP Kalibata
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polsek Puloampel Polres Cilegon Laksanakan Pengamanan Mako
Haeruli Jadi Kandidat Tunggal Bakal Calon Ketua KNPI Kecamatan Ciwandan, Verifikasi Berkas Digelar Hari Ini
Terancam PAW, Tiga Anggota Dewan PPP Siap Ajukan Gugatan PTUN Kepada Pimpinan DPRD Kota Cilegon
CAMAT CITANGKIL BERSAMA TIM LAKSANAKAN PEMERIKSAAN (OPNAME) PEKERJAAN DPWKEL SABAN JUARE TERMIN 2 TAHUN 2026 DI KELURAHAN LEBAK DENOK
Kabid DLH Kota Cilegon Muhriji, S.Kom., M.Si. Beri Materi Sosialisasi, Kelurahan Lebak Denok Resmi Bentuk LPS “Sapu Bersih”
Sampah Capai 7,3 Ton Per Hari, Lurah Lebak Denok Resmikan LPS Sapu Bersih dan Minta Warga Gagah Kelola Sampah
Berita ini 13 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar akan tayang setelah disetujui oleh admin.