CILEGON, Siberrayapos – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan penolakan terhadap keputusan DPP PPP pusat terkait pemberhentian dan proses pergantian antarwaktu (PAW).
Penolakan tersebut menjadi perhatian internal partai PPP (partai persatuan pembangunan), menyusul adanya perbedaan sikap antara keputusan pengurus pusat dengan pihak anggota dewan yang terdampak.
Persoalan pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi polemik di internal partai, keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PPP pusat tersebut mendapat penolakan dari pihak anggota dewan yang bersangkutan.
Penolakan tersebut juga menjadi dasar bagi pihak terkait untuk meminta kejelasan mengenai mekanisme, prosedur, serta landasan hukum yang digunakan dalam proses pemberhentian dan PAW.
Sementara itu, proses pergantian antarwaktu anggota DPRD Kota Cilegon harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan administrasi dan verifikasi melalui lembaga yang berwenang.
Pihak anggota DPRD Kota Cilegon fraksi PPP berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mereka juga menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menguji keputusan pemberhentian tersebut.
“Tentunya saya menolak keputusan pemberhentian dan PAW terhadap anggota DPRD Cilegon dari PPP, dan saya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak anggota dewan yang bersangkutan, saya juga berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nadmudin anggota DPRD Cilegon Fraksi PPP.
“Dengan itu saya secara tegas menolak keputusan pemberhentian pergantian antarwaktu terhadap diri saya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon, saya menilai persoalan ini perlu dikaji kembali sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Nadmudin juga menegaskan, saya akan memperjuangkan hak saya melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum,” tutupnya.
Diketahui perhari ini tanggal (20/10/2026) Nadmudin menerima SK terkait pembatalan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Mardiono DPP PPP nomor: 0707/SK/DPP/C/IX/2026, tentang pemberhentian sdr Nadmudin, SE. dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon dan dari keanggotaan partai persatuan pembangunan
Dan sdr Nadmudin Telah menerima SK Terbaru Dari DPP PPP Nomer : 005/SK/DPP/C/X/2026 Tentang Pembatalan pemberhentian PAW dan pembatalan pemberhentian anggota partai Persatuan pembangunan










