Siber Raya Pos:

 

Terancam PAW, Tiga Anggota Dewan PPP Siap Ajukan Gugatan PTUN Kepada Pimpinan DPRD Kota Cilegon

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON, Siberrayapos – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan penolakan terhadap keputusan DPP PPP pusat terkait pemberhentian dan proses pergantian antarwaktu (PAW).

Penolakan tersebut menjadi perhatian internal partai PPP (partai persatuan pembangunan), menyusul adanya perbedaan sikap antara keputusan pengurus pusat dengan pihak anggota dewan yang terdampak.

Persoalan pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi polemik di internal partai, keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PPP pusat tersebut mendapat penolakan dari pihak anggota dewan yang bersangkutan.

Penolakan tersebut juga menjadi dasar bagi pihak terkait untuk meminta kejelasan mengenai mekanisme, prosedur, serta landasan hukum yang digunakan dalam proses pemberhentian dan PAW.

Sementara itu, proses pergantian antarwaktu anggota DPRD Kota Cilegon harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku, termasuk tahapan administrasi dan verifikasi melalui lembaga yang berwenang.

Pihak anggota DPRD Kota Cilegon fraksi PPP berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mereka juga menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk menguji keputusan pemberhentian tersebut.

“Tentunya saya menolak keputusan pemberhentian dan PAW terhadap anggota DPRD Cilegon dari PPP, dan saya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak anggota dewan yang bersangkutan, saya juga berharap seluruh proses berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Nadmudin anggota DPRD Cilegon Fraksi PPP.

“Dengan itu saya secara tegas menolak keputusan pemberhentian pergantian antarwaktu terhadap diri saya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon, saya menilai persoalan ini perlu dikaji kembali sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Nadmudin juga menegaskan, saya akan memperjuangkan hak saya melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena saya berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum,” tutupnya.

Diketahui perhari ini tanggal (20/10/2026) Nadmudin menerima SK terkait pembatalan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Mardiono DPP PPP nomor: 0707/SK/DPP/C/IX/2026, tentang pemberhentian sdr Nadmudin, SE. dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon dan dari keanggotaan partai persatuan pembangunan

Dan sdr Nadmudin Telah menerima SK Terbaru Dari DPP PPP Nomer : 005/SK/DPP/C/X/2026 Tentang Pembatalan pemberhentian PAW dan pembatalan pemberhentian anggota partai Persatuan pembangunan

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Apresiasi Massa Aksi, Unjuk Rasa di Jakarta Berlangsung Aman dan Damai
Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Mantan Kasad Subagyo Hadi Siswoyo di TMP Kalibata
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Polsek Puloampel Polres Cilegon Laksanakan Pengamanan Mako
Haeruli Jadi Kandidat Tunggal Bakal Calon Ketua KNPI Kecamatan Ciwandan, Verifikasi Berkas Digelar Hari Ini
CAMAT CITANGKIL BERSAMA TIM LAKSANAKAN PEMERIKSAAN (OPNAME) PEKERJAAN DPWKEL SABAN JUARE TERMIN 2 TAHUN 2026 DI KELURAHAN LEBAK DENOK
Kabid DLH Kota Cilegon Muhriji, S.Kom., M.Si. Beri Materi Sosialisasi, Kelurahan Lebak Denok Resmi Bentuk LPS “Sapu Bersih”
Dampingi Warga Lebak Denok, TPL Mukhlisin dan Ahmad Muhajir Kawal Penyusunan AD/ART LPS Sapu Bersih
Sampah Capai 7,3 Ton Per Hari, Lurah Lebak Denok Resmikan LPS Sapu Bersih dan Minta Warga Gagah Kelola Sampah
Berita ini 5 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar akan tayang setelah disetujui oleh admin.