Cilegon, Siber Raya Pos – Pemerintah Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan sampah yang kian mendesak. Melalui rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kelurahan Lebak Denok pada Selasa, 20 Oktober 2026, secara resmi dibentuk Lembaga Pengelola Sampah (LPS) dengan nama Sapu Bersih.
Acara pembentukan tersebut dibuka secara resmi oleh Lurah Lebak Denok, Nurcholis, SE, MAp, serta dihadiri oleh jajaran perangkat kelurahan, para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, unsur Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama yaitu Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Pengawasan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Muhriji, S.Kom., M.Si., yang didampingi Koordinator Kota Irfan, serta Tenaga Pendamping Lapangan Ortala Lebak Denok.
Dalam pemaparannya sebagai pemateri utama, Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sampah DLH Kota Cilegon Muhriji, S.Kom., M.Si. bersama Korkot Irfan menjelaskan bahwa pembentukan LPS ini merupakan bagian dari program nasional berstandar internasional bertajuk Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP).
Program tersebut merupakan proyek pinjaman luar negeri dari World Bank (Bank Dunia) yang dikelola melalui Kementerian PUPR untuk meningkatkan kinerja persampahan di kota-kota regional dan metropolitan di Indonesia.
Program nasional ini bermula dari penanganan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat, yang kemudian diperluas ke berbagai daerah, termasuk Kota Cilegon di Provinsi Banten. Di Cilegon sendiri, tantangan persampahan sangatlah besar mengingat volume timbunan sampah di Kelurahan Lebak Denok mencapai 7,3 ton per hari, sementara sampah yang berhasil terangkut ke TPA masih di bawah 4 ton, sehingga menyisakan sisa sampah harian yang cukup signifikan.
Melalui pembentukan LPS Sapu Bersih, pola penanganan sampah diubah secara mendasar dari sistem konvensional kumpul, angkut, dan buang menjadi kumpul, pilah, dan olah langsung di tingkat hulu. LPS Sapu Bersih memegang peranan vital sebagai motor penggerak pelayanan persampahan di tingkat kelurahan yang bertanggung jawab terhadap edukasi masyarakat, pengaturan rute pengangkutan sampah terpilah dari rumah tangga, hingga menghubungkan hasil pemilahan dengan mitra pengelola daur ulang, Bank Sampah, maupun TPS3R.
Dalam musyawarah tersebut, struktur kepengurusan LPS Sapu Bersih Kelurahan Lebak Denok langsung ditetapkan secara terstruktur dengan merujuk pada regulasi berlaku seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Perda Nomor 1 Tahun 2024, Perwal Nomor 56 Tahun 2023 tentang RISPS, hingga SK Dinas Lingkungan Hidup.
Berdasarkan kesepakatan, posisi Penanggung Jawab diampu oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon melalui Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sampah Muhriji, S.Kom., M.Si., posisi Pembina diampu oleh Lurah Lebak Denok Nurcholis, SE, MAp, sedangkan fungsi Pengawas dipegang kolektif oleh Ketua RW, Ketua RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Adapun kepengurusan operasional diketuai oleh Pak Suyatno, didampingi Pak Wawan (Iim Setiawan) di bagian administrasi dan sekretaris, serta dibantu oleh tim seksi operasional pengangkutan, seksi humas dan edukasi, serta seksi kemitraan dan daur ulang.
Sebagai bentuk dukungan stimulan dari program pusat, LPS Sapu Bersih nantinya akan dibekali dengan fasilitas armada pengangkut sampah berupa kendaraan motor sampah (kator) serta mobil pickup operasional. Dengan dukungan armada ini, pengurus dan petugas lapangan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang rutin, terjadwal, dan transparan kepada seluruh warga di wilayah Kelurahan Lebak Denok.
Pemerintah kelurahan bersama pihak DLH dan tim pendamping berharap keberadaan LPS Sapu Bersih mampu menghentikan kebiasaan membakar sampah atau membuang limbah ke sungai, sekaligus menjadikan Lebak Denok sebagai kelurahan mandiri yang bersih, sehat, dan berdaya secara ekonomi melalui pengelolaan sampah berkelanjutan.










