SERANG, SIBER RAYA POS — Aksi licik AGS (39) berkedok sopir truk ekspedisi lintas Jawa-Sumatra akhirnya kandas di tangan aparat penegak hukum. Satresnarkoba Polresta Serang Kota meringkus pria yang beralprofesi sebagai pengemudi logistik itu lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota dan Kabupaten Serang.
Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Selasa malam, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 21.45 WIB. Petugas dari Unit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota menyergap tersangka saat hendak melakukan transaksi barang haram di Lingkungan Kidang, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dari penggeledahan awal di tempat kejadian perkara, polisi menemukan dua bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu yang disembunyikan di saku celana tersangka. Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan penggeledahan lanjutan ke kediaman AGS yang masih berada di kawasan Lingkungan Kidang.
Hasilnya, petugas kembali mendapati lima bungkus plastik klip bening berisi sabu siap edar, seperangkat alat isap sabu (bong), timbangan digital, gunting, serta satu unit telepon genggam yang biasa digunakan untuk bertransaksi.
Kanit III Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Najib, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan profesinya untuk menyelundupkan barang terlarang antarpulau demi mengelabui petugas di pelabuhan.
Tersangka menyelundupkan sabu langsung dari Medan, Sumatra Utara, menuju Banten dengan memanfaatkan jalur laut lewat armada ekspedisinya.
Barang haram tersebut kemudian diedarkan kepada rekan sesama sopir truk lintas daerah yang mangkal di Banten.
Berdasarkan interogasi awal, AGS mengaku sudah empat kali melancarkan aksi haramnya ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Residivis Kambuhan: Tersangka ternyata bukan pemain baru dan tercatat sebagai residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2024 lalu.
Buron Lainnya: Polisi kini telah mengantongi identitas seorang berinisial G yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Ancaman Hukuman: Akibat perbuatannya, AGS digelandang ke Mapolresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman kurungan maksimal hingga 20 tahun penjara.
Ferra










