SERANG, SIBER RAYA POS — Niat mau cepat kaya dengan jalur instan, seorang warga malah berurusan dengan kantor polisi. Bukannya dapat tumpukan uang miliaran rupiah seperti yang diangankan, korban justru gigit jari lantaran koper ajaib yang dijanjikan dukun berinisial BS (63) isinya cuma teh kemasan!
Aksi kakek paruh baya yang bikin geleng-geleng kepala ini akhirnya resmi dibongkar jajaran Unit Reskrim Polsek Walantaka. Pelaku BS diciduk tanpa perlawanan berkat laporan korban yang tekor hingga puluhan juta rupiah.
Koper Misterius Berujung Petaka
Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Ipda Wildan Mubarok, membeberkan modus operandi yang dipakai pelaku tergolong klasik namun ampuh memperdaya mangsanya. Kasus ini bermula saat korban diperkenalkan oleh dua orang berinisial S dan K kepada sang dukun gadungan BS di kawasan Perumahan Graha Rinjani, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Di sana, korban dihasut dan diminta menyerahkan mahar awal sebesar Rp5 juta. Sebagai “garansi”, BS mengantar sebuah koper cokelat ke rumah korban di Tangerang dengan syarat haram hukumnya dibuka sebelum waktu yang ditentukan.
Merasa dihipnotis janji manis uang bakal beranak pinak jadi miliaran rupiah, korban kembali luluh saat pelaku meminta mahar susulan secara bertahap. Total kerugian korban pun membengkak hingga menyentuh angka Rp77,07 juta.
Nahas, kesabaran korban habis saat koper tersebut nekat dibuka sebelum waktunya. Alih-alih lembaran uang gepokan, isi koper tersebut cuma bikin darah tinggi: dua dus minuman teh kemasan!
Bongkar Sarang Perdukunan: 27 Koper Disita!
Tak butuh waktu lama bagi Tim Reskrim Polsek Walantaka untuk meringkus pelaku. BS dibekuk di sekitar Perumahan Graha Rinjani pada Minggu malam (23/08/2026).
Dari penangkapan pertama, polisi menyita enam koper beserta dua dus teh kemasan. Tak berhenti sampai di situ, polisi langsung mengembangkan penyidikan dengan menggeledah rumah kontrakan BS di Kampung Pasir Putal, Desa Sukajaya, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Hasilnya? Polisi sukses mengamankan gudang peralatan mistis milik sang dukun. Sebanyak 21 koper tambahan, dua bilah golok, lima keris, tasbih, dupa, amplop, aluminium foil, hingga dua botol minyak ritual berhasil diangkut ke Mapolsek Walantaka.
Modus Pengangguran, 10 Orang Jadi Korban
Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka BS mengaku nekat melakoni profesi dukun palsu ini lantaran terdesak kebutuhan ekonomi akibat menganggur. Kendati belum pernah tercatat memiliki catatan kriminal alias bersih, aksinya sudah memakan banyak korban.
”Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai 10 orang dengan kerugian bervariasi dari Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah. Namun, baru satu orang yang berani melapor,” tegas Ipda Wildan Mubarok.
Kini, polisi masih terus memburu dua orang rekan pelaku berinisial S dan K yang diduga kuat ikut menikmati hasil kejahatan tersebut. Akibat perbuatannya, Kakek BS terancam mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Ferra










