Siber Raya Pos:

 

Polsek Cengkareng Sita 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Ditangkap

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siberayapos | Jakarta Barat – Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan mengamankan seorang pria berinisial AIN, yang diduga sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan Jalan Daan Mogot RT 004/005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah didampingi Wakapolsek Cengkareng Akp Munadi dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Parman Gultom mengatakan, Bahwa kami dari polsek Cengkareng berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G.

Dari pengungkapan ini kami telah mengamankan seorang pria berinisial AIN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam karena melaju melawan arah.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Dari dalam bagasi sepeda motor, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp172.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat, ” ujar AKP Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi, Selasa, 4/8/2026

Lanjut Rahis Fadhlillah menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ribuan butir obat keras tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Rahis Fathlillah mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tutupnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Berita Terkait

Begini Modus Penipuan Segitiga Motor yang Bikin Pembeli dan Penjual Sama-sama Jadi Korban
Terjebak Penipuan Segitiga Motor, Warga DKI Jakarta Kehilangan Rp17,7 Juta
Sopir Ekspedisi Nyambi Jual Sabu Lintas Sumatra Diringkus Polisi, Modus Manfaatkan Jalur Logistik
Sindikat Ganjal ATM Modus Tusuk Gigi Ditangkap Polres Jakbar
Revaldo Kembali Diamankan Polisi Terkait Dugaan Narkoba, untuk Keempat Kalinya
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Dua Pemuda Diduga Hendak Tawuran, Motor dan Sajam Disita
Jambret Nyaris Tewas Dihajar Massa di Kopo: Niat Rampas HP, Malah Nyungsep Tabrak Lapak Dagangan Warga!
Maling Motor Nyaris Ngenes! Kepergok Sambar Matic Jemaah Subuh, Gagal Total Gara-Gara Kunci Ganda
Berita ini 4 kali dibaca

Tinggalkan Komentar

Email tidak akan dipublikasikan. Komentar akan tayang setelah disetujui oleh admin.