Siber Raya Pos:

 

Polsek Cengkareng Sita 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Ditangkap

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siberayapos | Jakarta Barat – Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan mengamankan seorang pria berinisial AIN, yang diduga sebagai pengedar obat-obatan tanpa izin edar.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan Jalan Daan Mogot RT 004/005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah didampingi Wakapolsek Cengkareng Akp Munadi dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Parman Gultom mengatakan, Bahwa kami dari polsek Cengkareng berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G.

Dari pengungkapan ini kami telah mengamankan seorang pria berinisial AIN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam karena melaju melawan arah.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Dari dalam bagasi sepeda motor, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp172.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat, ” ujar AKP Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi, Selasa, 4/8/2026

Lanjut Rahis Fadhlillah menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ribuan butir obat keras tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Rahis Fathlillah mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tutupnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Berita Terkait

GEGER! Dikira Bangkai Tikus, Warga Walantaka Temukan Dua Janin Bayi Berceceran di Jalanan Perumahan
Lagi Enak Merem Meluk Guling, Pembobol Rumah Spesialis Jawilan Diciduk Polisi di Kamar Kontrakan Lebak!
Janjikan Haji Khusus VIP, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Rp7,65 Miliar
HEBOH! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Pelimpahan Kasus, Publik Kembali Soroti Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi
GEMPAR! Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Samping Sungai Perum Metro Grand Cendana, Polres Cilegon Bergerak Cepat
HILANG 3 TAHUN, WANITA ASAL RANCAEKEK DITEMUKAN KRITIS DI RSHS BANDUNG
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Polsek Cengkareng Sita 2.500 Butir Obat Keras Daftar G, Satu Pengedar Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:06 WIB

GEGER! Dikira Bangkai Tikus, Warga Walantaka Temukan Dua Janin Bayi Berceceran di Jalanan Perumahan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WIB

Lagi Enak Merem Meluk Guling, Pembobol Rumah Spesialis Jawilan Diciduk Polisi di Kamar Kontrakan Lebak!

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:48 WIB

Janjikan Haji Khusus VIP, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Rp7,65 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27 WIB

HEBOH! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Usai Pelimpahan Kasus, Publik Kembali Soroti Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi

Berita Terbaru