Ketua AWPI DPD Banten : Permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tetap menjaga etika komunikasi saat berhadapan dengan insan pers.
Jakarta / Banten, Siber Rays Pos — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Insiden tersebut memicu gelombang kritik dari berbagai organisasi pers di Indonesia, termasuk dari Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Banten.
’Saya Terpancing Emosi‘
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris membeberkan kronologi di balik ucapannya yang sempat mendatangkan polemik tersebut.
Insiden bermula saat para jurnalis mempertanyakan dugaan adanya ‘agenda tersembunyi’ (hidden agenda) dari sebuah institusi penegak hukum. Hotman mengaku saat itu telah menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut dan tidak berada dalam kapasitas untuk menjawab.
Namun, menurut Hotman, situasi memanas ketika ia kembali mendapat pertanyaan serupa dari wartawan lain.
”Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers […] yang mengatakan ‘Lo punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman dalam video klarifikasinya.
”Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik (bilang) tidak tahu. Akhirnya saya jawab, ‘Kamu punya otak enggak sih?’ Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu. Sebab, saya tidak mungkin menjawab hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” bebernya.
Hotman membantah bahwa dirinya berniat merendahkan profesi wartawan secara keseluruhan, sembari menekankan hubungan baiknya dengan insan pers selama ini. Ia pun menyampaikan permohonan maaf khusus kepada wartawan yang bersangkutan serta organisasi jurnalis di seluruh Indonesia.
AWPI Banten: ‘Jangan Menggeneralisasi dan Merendahkan Profesi’
Meski Hotman telah mengklarifikasi bahwa ucapannya dipicu rasa frustrasi atas pertanyaan yang berulang, reaksi keras tetap berdatangan dari daerah.
Ketua DPD AWPI Provinsi Banten, yang akrab disapa Kang Wawan menilai ucapan semacam itu sangat tidak pantas diutarakan oleh seorang figur publik maupun praktisi hukum senior di hadapan media.
”Wartawan bekerja di bawah naungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tugas jurnalis adalah mengejar kejelasan informasi publik,” tegas Kang Wawan saat dimintai tanggapan.
Menurutnya, dinamika tanya-jawab dalam konferensi pers adalah hal lazim. Namun, emosi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melontarkan kata-kata yang mendegradasi harkat dan martabat pekerja pers.
”Ketika ada narasi atau ucapan yang terkesan mendegradasi profesi iniapalagi di depan kamera tentu melukai perasaan para pekerja media di lapangan. Figur publik seharusnya bisa lebih bijak dan dingin dalam mengelola situasi wawancara,” tambah Kang Wawan.
Mekanisme Hukum vs Etika Berkomunikasi
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya saling menghormati batas profesionalitas antara narasumber dan wartawan.
Kang Wawan mengingatkan bahwa apabila narasumber merasa keberatan, tertekan, atau menganggap pertanyaan jurnalis tidak relevan, ada batasan etis yang bisa diambil tanpa harus menyerang pribadi wartawan secara verbal.
”Jika merasa pertanyaan di luar kapasitas, narasumber berhak menolak menjawab secara baik-baik atau memberikan no comment. Tidak perlu ada ucapan yang merendahkan,” tutur Kang Wawan.
Ia menambahkan, permohonan maaf yang disampaikan Hotman Paris patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tetap menjaga etika komunikasi saat berhadapan dengan insan pers.








