Nasional | Selasa, 15 September 2026 - 22:42 WIB
JAKARTA — Kementerian Agama menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan pernikahan selain biaya resmi yang telah ditetapkan negara. Masyarakat juga diminta tidak melakukan…
Sumber: Kemenag
We use cookies to improve your experience on our site. By using our site, you consent to cookies.
Manage your cookie preferences below:
Essential cookies enable basic functions and are necessary for the proper function of the website.