BANTEN, Siberraya Post – Penyatuan pengurus antara Tim karateker Kadin Cilegon dan Pengurus Kadin Kota Cilegon versi Penjabat sulit disatukan.Hal tersebut karena keduanya dianggap cacat secara mekanisme dan aturan organisasi.Pada Pengurus Kadin Kota Cilegon versi Penjabat cacat aturan karena pada saat rapat pemilihan pejabat tidak mendapatkan rekomendasi dari Kadin Banten.
Selanjutnya, untuk pengurus Kadin Banten versi karateker juga cacat karena didalamnya masih mengangkat pengurus Kadin Cilegon versi penjabat yang sudah dibekukan kepengurusannya.
Salah satu pengurus Kadin Banten yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan adanya cacat aturan dalam SK karateker, karena didalamnya ada Pj Kadin Cilegon Ikhwan Mahmud dan beberapa pengurus yang dibekukan masuk dalam tim karateker.
“Itu kan tidak boleh, jadinya cacat aturan, masa pengurus yang dibekukan karena dianggap melanggar malah masuk dalam SK karateker, masa Jeruk makan Jeruk,” ujar pengusaha asal Kota Cilegon, Sabtu (27/6/2026).
“Selama masih ada aturan yang dilanggar, maka akan ada pihak yang tidak terima dalam putusan tersebut, jadi tidak heran pada akhirnya pengurus Kadin Kota Cilegon yang dibekukan sekarang melakukan perlawanan, karena ada kecacatan,” ungkapnya.
Menurutnya, Kadin Banten membekukan kepengurusan Kadin Cilegon dan membentuk karateker yang tentu akan menggunakan PO Mukota oleh karateker SKEP/286/DP/IX/2023 yang jadi pedoman.
“Polemik yang terjadi tersebut sangat jelas masyarakat Cilegon tidak menghendaki tindakan pelanggaran ini terlihat syarat kepentingan yang dilakukan oleh Kadin Banten, seharusnya Kadin itu dikelola oleh orang-orang profesional yang benar-benar memiliki visi pengusaha dan bisnis, sementara yang terjadi saat Ini sudah rusak, seharusnya dikembalikan kepada ranah profesional dan rule yang sebenarnya untuk organisasi Kadin tersebut,” Pungkasnya.








