Malang, 17 Juni 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur bersama LIRA Malang Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan seorang mahasiswi yang menjadi perhatian publik.
Sidang yang digelar pada Rabu (17/6/2026) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang tersebut beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh terdakwa. Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum dan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., yang hadir langsung dalam persidangan, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan yang dinilai telah mempertimbangkan aspek hukum secara objektif dan profesional.
“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Penolakan eksepsi ini menjadi langkah penting agar perkara dapat segera memasuki tahap pembuktian sehingga fakta-fakta hukum dapat terungkap secara terang dan jelas,” ujar Samsudin usai persidangan.
Samsudin juga menegaskan bahwa LBH LIRA Jawa Timur dan LIRA Malang Raya akan terus mengawal setiap tahapan persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara itu, Bupati LSM LIRA Malang menyampaikan bahwa pihaknya sejak awal secara konsisten memantau dan mengawal jalannya proses hukum dalam perkara tersebut. Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Di tempat yang sama, Rudi Cahyono, Wali Kota LSM LIRA Kota Batu, menegaskan bahwa dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, persidangan akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam perkara yang menyebabkan meninggalnya mahasiswi tersebut.
Pengawalan persidangan tersebut dihadiri sekitar 20 orang pengurus dan anggota LSM LIRA Malang Raya, perwakilan LBH LIRA Jawa Timur, keluarga korban, serta sejumlah mahasiswa yang merupakan rekan-rekan korban.
LSM LIRA berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan independen sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.
(Kaperwil Jatim)








