CILEGON, Siberrayapos – Keberadaan aktivitas tambang pasir galian C CV Barra Jaya Perkasa di Kampung Pamekser Desa Batukuda Kecamatan Mancak Kabupaten Serang menjadi perhatian berbagai pihak, namun demikian, tambang pasir milik Bang Dul tersebut diklaim telah mengantongi izin resmi serta turut memberikan kontribusi bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Aktivitas pertambangan pasir galian C merupakan salah satu kegiatan usaha yang memiliki peran dalam mendukung kebutuhan material konstruksi, meski berada di tengah lingkungan masyarakat, operasional tambang pasir milik Bang Dul disebut telah memiliki perizinan resmi, legalitas tersebut menjadi hal penting dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menjalankan kegiatan usaha, keberadaan tambang pasir galian C juga diharapkan memberikan manfaat bagi warga sekitar, baik melalui peluang ekonomi maupun kontribusi sosial bagi lingkungan masyarakat.
Meski demikian, pengelolaan tambang tetap perlu memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan serta kenyamanan warga agar aktivitas pertambangan dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat setempat.
Dengan adanya perizinan yang sesuai ketentuan dan kontribusi bagi masyarakat, aktivitas tambang pasir galian C diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kehidupan warga di sekitarnya.
Saat dikonfirmasi pemilik tambang pasir Galian C Bang Dul mengatakan, tambang milik saya sering viral dimedia sosial, diduga tak berizin, padahal tambang saya jelas memiliki perizinan resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kontribusi dan kompensasi kepada masyarakat ada, saya juga berupaya menjalankannya secara jelas dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh warga setempat.
“Saya berharap keberadaan tambang pasir galian C dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat ekonomi, serta tetap menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar lokasi tambang,” tutup Bang Dul.










