Cilegon, Siber Raya Pos – Aula Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, menjadi saksi pelaksanaan acara intervensi kawasan rawan narkoba sekaligus penetapan tim terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tingkat kecamatan.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 5 Oktober tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting pemerintah dan aparat penegak hukum guna memperkuat komitmen bersama dalam memerangi peredaran barang haram di wilayah setempat.
Dalam sambutannya, Camat Citangkil, Ikhlas menyampaikan pandangan dalam menyikapi status wilayahnya yang kini telah menjadi zona merah peredaran narkoba. Beliau menegaskan bahwa situasi ini memerlukan upaya pencegahan dan penanganan yang serius dari seluruh pihak agar wilayah Citangkil dapat segera bersih dan bebas dari ancaman narkoba.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Iptu Topan, yang memaparkan bahwa jenis narkotika yang sedang marak beredar di tengah masyarakat meliputi tembakau sintetis, sabu, serta obat-obatan daftar G. Modus operandi yang digunakan para pelaku pun semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial Instagram dan aplikasi WhatsApp untuk bertransaksi tanpa harus melakukan pertemuan secara langsung antarpihak yang terlibat.
Sementara itu, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon melalui Ikbal mengungkapkan bahwa status Kecamatan Citangkil mengalami peningkatan dari siaga menjadi waspada menyusul tingginya jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap di wilayah tersebut. Guna menekan angka penyalahgunaan tersebut,
BNN mengimplementasikan pendekatan melalui program kelurahan bersih narkoba yang diwujudkan lewat pembentukan tim terpadu P4GN, yang pengesahannya ditandatangani langsung oleh seluruh lurah setempat. Rangkaian kegiatan sosialisasi dan penguatan komitmen antinarkoba di aula kecamatan ini kemudian ditutup dengan pelaksanaan tes urine bagi seluruh pegawai yang hadir.










