Banten, Siber Raya Pos – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Asta Cita melalui penguatan reformasi hukum, birokrasi, serta penegakan dan perlindungan hukum yang optimal di masyarakat. Langkah strategis ini ditegaskan dalam acara resmi yang digelar di Kabupaten Serang pada 30 September 2026, yang diisi dengan agenda utama Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kementerian Hukum Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan LBH Pena Keadilan Nusantara, serta dirangkai dengan edukasi penyelesaian tindak pidana kekayaan intelektual.
Acara penting ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Dr. Pagar Butar Butar, S.H., M.Si.. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya sinergi yang kokoh di antara seluruh jajaran penegak hukum, pemerintah daerah, dan mitra strategis demi menghadirkan kepastian serta keadilan hukum yang merata bagi masyarakat, khususnya di wilayah Cilegon dan Kabupaten Serang.
Sinkronisasi produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda), menjadi salah satu sorotan utama agar senantiasa selaras dengan kebijakan hukum nasional. Selain itu, optimalisasi peran Notaris dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terus didorong untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat luas melalui jalur litigasi maupun non-litigasi secara transparan dan akuntabel.
Melalui kolaborasi erat yang terjalin antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan unsur Forkopimda melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan penegakan hukum di bidang administrasi umum, keimigrasian, kewarganegaraan, hingga perlindungan kekayaan intelektual dapat berjalan semakin harmonis. Langkah nyata ini diharapkan mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat Banten.










